sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Economics editor Anggie Ariesta
02/11/2026 14:19 WIB
DJP Kemenkeu menegaskan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.
DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri. (Foto Istimewa)
DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, penerapan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara adil, tertib, dan berbasis teknologi. Kebijakan ini dipastikan bukan merupakan jenis pajak baru maupun bentuk kenaikan tarif PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema ini dirancang guna memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital luar negeri.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Inge meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak atas aktivitas pengiriman uang. Dia menekankan, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya berlaku spesifik bagi transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement