sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Economics editor Anggie Ariesta
02/11/2026 14:19 WIB
DJP Kemenkeu menegaskan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.
DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri. (Foto Istimewa)
DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri. (Foto Istimewa)

"Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," kata dia.

Inge menjelaskan, keberadaan SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kemudahan fleksibilitas administrasi bagi konsumen di dalam negeri.

Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebelumnya, maka mekanisme SPP-TDLN tidak akan memungut kembali transaksi tersebut.  

"Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ujar dia.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement