sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utilisasi Industri Nonmigas Baru 61,8 Persen, Kemenperin Dorong Serapan Produk Lokal

Economics editor Tangguh Yudha
29/09/2026 04:05 WIB
Langkah ini dapat memperluas pasar produk manufaktur sekaligus memperkuat investasi, rantai pasok, dan penyerapan tenaga kerja.
Utilisasi Industri Nonmigas Baru 61,8 Persen, Kemenperin Dorong Serapan Produk Lokal (Foto: iNews Media Group)
Utilisasi Industri Nonmigas Baru 61,8 Persen, Kemenperin Dorong Serapan Produk Lokal (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap pentingnya optimalisasi kapasitas produksi industri nasional untuk memenuhi besarnya kebutuhan pasar domestik. 

Langkah ini dapat memperluas pasar produk manufaktur sekaligus memperkuat investasi, rantai pasok, dan penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, semakin luas pasar produk industri nasional, kapasitas produksi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap perekonomian.

“Pemanfaatan produk dalam negeri merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem industri yang semakin kuat. Ketika produk industri nasional memiliki pasar yang semakin luas, kapasitas produksi dapat dimanfaatkan secara lebih optimal sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap investasi, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan rantai pasok di dalam negeri,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Menperin Agus menuturkan, setiap belanja sebesar Rp1 untuk produk dalam negeri dapat menghasilkan dampak sebesar Rp2,2 terhadap perekonomian nasional. Besarnya pasar domestik juga menjadi peluang bagi industri manufaktur nasional untuk memperluas pangsa pasar. 

Saat ini, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional ditujukan untuk pasar domestik, sedangkan 21,61 persen lainnya untuk pasar ekspor.

Dia menilai, jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan konsumsi yang terus berlangsung memberikan ruang bagi produk industri nasional untuk meningkatkan penetrasi di pasar dalam negeri. Karena itu, penggunaan produk dalam negeri perlu menjadi bagian dari keputusan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor lainnya.

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, peluang memperluas pasar domestik tersebut didukung kapasitas industri yang masih dapat dioptimalkan.

Hal itu tercermin dari tingkat utilisasi industri pengolahan nonmigas yang tercatat sebesar 61,8 persen pada 2025. Sementara itu, konsumsi rumah tangga Indonesia sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai Rp12.834,8 triliun dengan jumlah penduduk sebanyak 284,44 juta jiwa.

“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah memperkuat industri dalam negeri dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 2 September 2026, terdapat lebih dari 57.000 produk tersertifikasi TKDN yang berasal dari lebih dari 5.600 perusahaan industri. 

Keberadaan produk-produk tersebut menjadi bagian dari basis industri nasional yang dapat dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa sekaligus memperluas akses pasar bagi produk manufaktur dalam negeri.

Pada sektor industri farmasi dan produk kesehatan nasional, salah satu industri yang menerapkan kebijakan TKDN yaitu Bio Farma Group, yang telah memiliki 29 sertifikat TKDN dan BMP meliputi produk vaksin, enoxaparin, kit diagnostik, serta produk lainnya. Nilai TKDN produk yang telah tersertifikasi berada pada rentang 44,28 persen hingga 95,03 persen, sementara Bobot Manfaat Perusahaan mencapai nilai maksimal 15 persen.

“Penguatan produksi dalam negeri bagi industri farmasi bukan hanya mengenai seberapa besar produk dapat dibuat di dalam negeri, tetapi juga mengenai kemampuan membangun kapabilitas dari hulu hingga hilir. Dengan penguasaan teknologi, peningkatan TKDN, serta penerapan standar mutu dan halal, produk yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan nasional sekaligus memiliki daya saing di pasar global,” ujar Senior Institutional Relations Specialist PT Bio Farma Evi Sylvia.

Evi menuturkan, aspek halal juga menjadi bagian penting dalam pengembangan produk farmasi dan vaksin di Indonesia. Bio Farma menyatakan komitmen untuk mengembangkan dan memproduksi produk vaksin dan life science yang halal sesuai ketentuan syariat Islam, sekaligus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Dari sektor industri barang konsumsi, penguatan produk dalam negeri juga perlu diikuti kemampuan pelaku usaha dalam memahami kebutuhan konsumen, menjaga kualitas, dan membangun jenama yang relevan. CEO & Co-Founder Torch, Ben Wirawan, menilai penggunaan bahan baku lokal perlu ditempatkan dalam kerangka pengembangan produk secara menyeluruh agar kualitas tetap terjaga dan harga dapat diterima pasar.

“Bahan baku lokal harus menjadi bagian dari strategi produk, bukan sekadar menjadi pilihan sumber material. Kualitas, desain, efisiensi biaya, pengembangan produk, dan kemampuan membaca kebutuhan konsumen perlu berjalan bersama. Dengan begitu, produk lokal dapat memiliki nilai yang kuat sekaligus tetap kompetitif di pasar,” ujarnya.

Menurut Ben, pengembangan merek lokal membutuhkan fokus pada proses inti perusahaan seperti research and development, branding, marketing, sales, pengelolaan data, people and culture, serta supply chain management. Sementara aktivitas lainnya dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan mitra strategis dalam ekosistem bisnis.

“Brand lokal tidak cukup hanya dikenal karena identitas lokalnya. Konsumen membutuhkan produk yang relevan, berkualitas, memiliki desain yang baik, dan memberikan pengalaman yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Karena itu, membangun brand yang bertahan membutuhkan konsistensi dalam produk dan hubungan dengan konsumen,” katanya.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement