sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utilisasi Industri Nonmigas Baru 61,8 Persen, Kemenperin Dorong Serapan Produk Lokal

Economics editor Tangguh Yudha
29/09/2026 04:05 WIB
Langkah ini dapat memperluas pasar produk manufaktur sekaligus memperkuat investasi, rantai pasok, dan penyerapan tenaga kerja.
Utilisasi Industri Nonmigas Baru 61,8 Persen, Kemenperin Dorong Serapan Produk Lokal (Foto: iNews Media Group)
Utilisasi Industri Nonmigas Baru 61,8 Persen, Kemenperin Dorong Serapan Produk Lokal (Foto: iNews Media Group)

Oleh karena itu, pemerintah memperkuat industri dalam negeri dengan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hingga 2 September 2026, terdapat lebih dari 57.000 produk tersertifikasi TKDN yang berasal dari lebih dari 5.600 perusahaan industri. 

Keberadaan produk-produk tersebut menjadi bagian dari basis industri nasional yang dapat dimanfaatkan dalam pengadaan barang dan jasa sekaligus memperluas akses pasar bagi produk manufaktur dalam negeri.

Pada sektor industri farmasi dan produk kesehatan nasional, salah satu industri yang menerapkan kebijakan TKDN yaitu Bio Farma Group, yang telah memiliki 29 sertifikat TKDN dan BMP meliputi produk vaksin, enoxaparin, kit diagnostik, serta produk lainnya. Nilai TKDN produk yang telah tersertifikasi berada pada rentang 44,28 persen hingga 95,03 persen, sementara Bobot Manfaat Perusahaan mencapai nilai maksimal 15 persen.

“Penguatan produksi dalam negeri bagi industri farmasi bukan hanya mengenai seberapa besar produk dapat dibuat di dalam negeri, tetapi juga mengenai kemampuan membangun kapabilitas dari hulu hingga hilir. Dengan penguasaan teknologi, peningkatan TKDN, serta penerapan standar mutu dan halal, produk yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan nasional sekaligus memiliki daya saing di pasar global,” ujar Senior Institutional Relations Specialist PT Bio Farma Evi Sylvia.

Evi menuturkan, aspek halal juga menjadi bagian penting dalam pengembangan produk farmasi dan vaksin di Indonesia. Bio Farma menyatakan komitmen untuk mengembangkan dan memproduksi produk vaksin dan life science yang halal sesuai ketentuan syariat Islam, sekaligus menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement