Saat ini, sekitar 78,39 persen produk manufaktur nasional ditujukan untuk pasar domestik, sedangkan 21,61 persen lainnya untuk pasar ekspor.
Dia menilai, jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan konsumsi yang terus berlangsung memberikan ruang bagi produk industri nasional untuk meningkatkan penetrasi di pasar dalam negeri. Karena itu, penggunaan produk dalam negeri perlu menjadi bagian dari keputusan pengadaan barang dan jasa, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor lainnya.
Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P4DN) Kris Sasono Ngudi Wibowo mengatakan, peluang memperluas pasar domestik tersebut didukung kapasitas industri yang masih dapat dioptimalkan.
Hal itu tercermin dari tingkat utilisasi industri pengolahan nonmigas yang tercatat sebesar 61,8 persen pada 2025. Sementara itu, konsumsi rumah tangga Indonesia sepanjang Januari-Desember 2025 mencapai Rp12.834,8 triliun dengan jumlah penduduk sebanyak 284,44 juta jiwa.
“Besarnya basis konsumen tersebut memberikan ruang bagi produk manufaktur nasional untuk memperluas pasar domestik,” katanya.