Untuk memperluas cakupan registrasi, pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi melalui gerakan #PeduliTetangga. Pendamping PKH, RT/RW, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum dapat berperan sebagai Kawan Perlinsos untuk membantu warga yang mengalami kesulitan melakukan registrasi secara mandiri.
Masyarakat dapat melakukan registrasi melalui Perlinsos Digital dengan menyiapkan NIK pada KTP dan nomor meter PLN, serta mengikuti proses verifikasi wajah.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan, proses registrasi dapat didampingi oleh Agen Perlinsos, termasuk Pendamping PKH, RT/RW, maupun Kawan Perlinsos di lingkungan sekitar.
Pemerintah menyatakan registrasi ulang tersebut menjadi bagian dari transformasi digital perlindungan sosial untuk membangun proses pendataan yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos pada 2027.
(Shifa Nurhaliza Putri)