IDXChannel - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati seluruh hak wajib pajak dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski demikian, tata kelola manajemen restitusi tetap diperketat untuk memastikan tingkat kepatuhan dan validitas transaksi wajib pajak.
“Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak untuk menjaga yang namanya restitusi itu taat dengan aturan,” ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/9/2026).
Suahasil menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan menghambat hak restitusi para pelaku usaha, melainkan memastikan instrumen tersebut tepat sasaran dan bebas dari indikasi kecurangan (fraud).
“Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga pada konferensi pers APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi,” kata Suahasil.