sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Economics editor Ahmad Al Fiqri
29/09/2026 12:08 WIB
DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU).
Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun. (Foto: Istimewa)
Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun. (Foto: Istimewa)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (29/9/2026).

"Tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang RUU APBN TA 2027. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

"Setuju," seru para peserta rapat.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan sejumlah poin yang telah disepakati dalam RAPBN 2027. Salah satunya target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen.

Kemudian, laju inflasi ditetapkan sebesar 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500, tingkat suku bunga 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 barel per hari, serta lifting gas bumi 954 barel per hari.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 dalam Pembicaraan Tingkat I. RUU tersebut kemudian dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement