sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen

Economics editor Felldy Utama
06/11/2026 04:04 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan.
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)
Bukan Barang Sekunder, Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pembalut 11 Persen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut perempuan. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang sekunder.

Puan menilai, pembalut dan produk menstruasi lainnya adalah kebutuhan dasar yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan. Karena itu, keterjangkauan produk tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan.

“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).

“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement