sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Economics editor Ahmad Al Fiqri
29/09/2026 12:08 WIB
DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU).
Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun. (Foto: Istimewa)
Tok! DPR Sahkan APBN 2027 Jadi UU, Belanja Negara Rp4.106 Triliun. (Foto: Istimewa)

Dalam beleid tersebut, Banggar dan pemerintah menyepakati alokasi belanja negara sebesar Rp4.106,26 triliun, naik dari usulan semula Rp4.097,19 triliun.

Sementara itu, pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun.

Adapun detail postur RAPBN 2027 yang disepakati Banggar DPR RI dan pemerintah sebagai berikut:

1. Pendapatan Negara Rp3.435,10 triliun

A. Penerimaan Perpajakan Rp2.911,95 triliun

- Pajak Rp2.593,35 triliun

- Kepabeanan dan Cukai Rp318,6 triliun

B. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp522,48 triliun

C. Penerimaan Hibah Rp666,3 triliun

2. Belanja Negara Rp4.106,26 triliun

A. Belanja Pemerintah Pusat Rp3.371,26 triliun

- Belanja K/L Rp1.556,89 triliun

- Belanja Non K/L Rp1.814,36 triliun

B. Transfer ke Daerah (TKD) Rp735 triliun.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement