Meski demikian, penerapan biaya tambahan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan batas atas tarif penerbangan.
Kemenhub juga akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen biaya tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.
Evaluasi berkala terhadap besaran fuel surcharge dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.
(Dhera Arizona)