sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik 40 Persen di November 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2026 18:45 WIB
Kemenhub mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen.
Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik 40 Persen di November 2026. (Foto Istimewa)
Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik 40 Persen di November 2026. (Foto Istimewa)

Lukman menjelaskan, besaran tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat mengalami kenaikan sebesar 40 persen.

"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Lukman menerangkan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang.

Selain itu, Kemenhub menegaskan maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40 persen. Perusahaan penerbangan masih memiliki keleluasaan menetapkan biaya tambahan di bawah ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement