sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik 40 Persen di November 2026

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
02/11/2026 18:45 WIB
Kemenhub mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen.
Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik 40 Persen di November 2026. (Foto Istimewa)
Kemenhub Tahan Fuel Surcharge Tiket Pesawat Domestik 40 Persen di November 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) pada November 2026. Kebijakan ini berlaku di tengah harga avtur yang mencapai Rp23.315 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan, besaran maksimal fuel surcharge pada November 2026 tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya, yakni tetap sebesar 40 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan.

Penetapan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga bahan bakar pesawat tersebut tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Angka ini berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter yang menjadi dasar penetapan batas maksimal fuel surcharge sebesar 40 persen.

Lukman menjelaskan, besaran tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat mengalami kenaikan sebesar 40 persen.

"Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Lukman menerangkan, fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang.

Selain itu, Kemenhub menegaskan maskapai tidak diwajibkan menerapkan fuel surcharge hingga batas maksimal 40 persen. Perusahaan penerbangan masih memiliki keleluasaan menetapkan biaya tambahan di bawah ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar.

Meski demikian, penerapan biaya tambahan tersebut harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan batas atas tarif penerbangan.

Kemenhub juga akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai diwajibkan mencantumkan komponen biaya tambahan bahan bakar secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang.

Evaluasi berkala terhadap besaran fuel surcharge dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan penyedia bahan bakar penerbangan.

Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif penerbangan bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement