"Pertumbuhan ini mencerminkan peran industri LPBBTI untuk mendukung akses pendanaan bagi masyarakat dan sektor produktif," sambungnya.
OJK menyatakan perkembangan industri LPBBTI tetap menjadi perhatian regulator. Penguatan kualitas pendanaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen menjadi hal penting untuk memastikan pertumbuhan industri berlangsung secara sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, OJK terus mendorong penyelenggara pindar memperkuat penerapan tata kelola dan memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Berdasarkan catatan OJK, hingga periode pelaporan terdapat 85 dari 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen yang telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Sementara itu, sepanjang Oktober 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 penyelenggara pindar sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk menjaga integritas industri jasa keuangan sekaligus memastikan perlindungan masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas pembiayaan digital.
(Febrina Ratna Iskana)