IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang atau outstanding pinjaman online (pinjol) mencapai Rp106,48 triliun pada September 2026. Nilai tersebut tumbuh 17,02 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memaparkan, pertumbuhan pembiayaan tersebut diikuti dengan meningkatnya risiko gagal bayar.
Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) tercatat sebesar 5,36 persen pada September 2026, naik dibandingkan posisi Agustus 2026 yang sebesar 4,73 persen.
"Pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02 persen year on year dengan nominal Rp106,48 triliun," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB dikutip Kamis, (5/11/2026).
Agusman mengatakan, pembiayaan melalui industri pinjaman daring (pindar) masih memiliki kontribusi terhadap perluasan akses pendanaan masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mencatat pembiayaan yang disalurkan kepada sektor UMKM tumbuh 12,49 persen secara tahunan.