sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Banking editor Nia Deviyana
19/09/2026 19:02 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal.
OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.
OJK Tutup 27 Entitas Gadai Ilegal hingga Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.

Adapun dalam SNLIK 2026, indeks literasi pergadaian tercatat sebesar 52,82 persen, sedangkan inklusinya 7,99 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa adanya gap yang sangat lebar.

Agusman menuturkan gap antara literasi dan inklusi pergadaian perlu terus menjadi perhatian. Tingkat literasi yang lebih tinggi tidak serta-merta disebabkan keterbatasan inovasi produk, karena keputusan untuk menggunakan pembiayaan juga dipengaruhi oleh kebutuhan dan profil risiko masyarakat.

“OJK bersama industri dan asosiasi terus memperkuat pengembangan produk/jasa sesuai Roadmap Pergadaian 2025–2030. Melalui POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025, Perusahaan Pergadaian dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lainnya setelah memperoleh persetujuan OJK, sebagai salah satu upaya mendorong pengembangan produk di industri pergadaian,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement