sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Entitas Induk di Luar Negeri, DJP Catat 1.460 Perusahaan Sudah Daftar sebagai WP GloBE

Economics editor Anggie Ariesta
19/09/2026 17:33 WIB
Ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.
Entitas Induk di Luar Negeri, DJP Catat 1.460 Perusahaan Sudah Daftar sebagai WP GloBE. Foto: iNews Media Group.
Entitas Induk di Luar Negeri, DJP Catat 1.460 Perusahaan Sudah Daftar sebagai WP GloBE. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.460 wajib pajak (WP) badan yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional telah mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE.

Aturan Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) merupakan standar pajak minimum global sebesar 15 persen yang dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar tarif pajak efektif minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Pendaftaran ini dilakukan dengan menambahkan status administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ribuan entitas yang terdaftar tersebut merupakan anak usaha dari entitas induk utama yang berpusat di luar negeri.

"Itu adalah yang ultimate parent entity (UPE) di luar Indonesia, ada 1.460 (WP badan)," ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).

Penambahan status administrasi sebagai wajib pajak GloBE dilakukan melalui portal Coretax dan diwajibkan bagi entitas anggota grup multinasional di Indonesia yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement