IDXChannel - Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan kegiatan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) Dicky Kartikoyono menyebut pinjaman online ilegal masih terus bermunculan karena pelaku dapat dengan cepat mengganti nama, aplikasi, situs, nomor telepon, dan rekening setelah dilakukan pemblokiran.
"Sebagian pelaku juga memanfaatkan infrastruktur digital di luar negeri sehingga proses identifikasi dan penanganannya semakin kompleks," katanya dalam jawaban tertulis Sabtu (19/9/2026).
Kondisi ini turut dipengaruhi oleh masih adanya kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan yang cepat dan mudah tanpa terlebih dahulu memeriksa legalitas penyelenggara.
Keberadaan pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan terhadap industri pinjaman daring atau pindar yang berizin.