Melalui sinergi bersama industri jasa keuangan dan instansi terkait, keberhasilan pembekuan dana Rp825,2 miliar serta pemulihan dana korban Rp207,16 miliar membuktikan pentingnya koordinasi terpadu antarlembaga. Kecepatan masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan juga menjadi faktor krusial untuk segera memutus aliran dana pelaku dan memperbesar peluang pengembalian kerugian korban. (Febrina Ratna Iskana)
Advertisement
OJK Tindak 330 Kasus Pinjol Ilegal hingga Scam, Blokir 702.833 Rekening Senilai Rp825,2 Miliar
OJK bersama Satgas PASTI sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI menindak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal beserta modus penipuan.
OJK Tindak 330 Kasus Pinjol Ilegal hingga Scam, Blokir 702.833 Rekening Senilai Rp825,2 Miliar. (Foto: iNews Media Group)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement