Modus penyamaran identitas juga marak digunakan pelaku dengan mencatut nama, logo, atau identitas lembaga resmi demi membangun rasa percaya korban sebelum melancarkan penipuan.
Penindakan dua bulan tersebut menambah panjang daftar entitas bodong yang telah ditutup. Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi bodong, 38 pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan tak berizin lainnya.
Terkait penghentian 11 entitas pergadaian pada periode Agustus–September 2026, penertiban ini merupakan tindak lanjut penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan ketentuan Pasal 319 beleid tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan menyelesaikan persyaratan izin usaha paling lambat 12 Januari 2026.
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap jasa gadai ilegal. Praktik ini dinilai rawan memicu kerugian finansial akibat penetapan bunga yang mencekik, klausul perjanjian yang tidak transparan, serta minimnya sistem pengamanan terhadap barang jaminan milik debitur.
Di sisi lain, efektivitas penanganan penipuan siber melalui IASC terus mencatatkan hasil signifikan. Hingga akhir September 2026, IASC tercatat menerima 702.342 aduan masyarakat, yang berlanjut pada proses verifikasi terhadap 1.372.483 rekening terindikasi penipuan sebelum akhirnya dieksekusi pemblokiran terhadap lebih dari 702 ribu rekening.