sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Batal Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pindar, Ini Alasannya

Banking editor Nia Deviyana
18/09/2026 10:57 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan aturan di mana masyarakat hanya boleh meminjam uang maksimal hanya dari tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar).
OJK Batal Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pindar, Ini Alasannya. Foto: iNews Media Group.
OJK Batal Batasi Masyarakat Pinjam Uang Maksimal di 3 Pindar, Ini Alasannya. Foto: iNews Media Group.

OJK juga mengingatkan untuk menerapkan manajemen risiko yang memadai serta menjaga Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP 90) maksimal 5 persen.

Adapun pada Juli 2026, OJK mencatat terdapat 16 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5 persen, jumlah yang sama dengan Juni 2026. OJK terus memantau secara ketat langkah perbaikan kualitas pembiayaan oleh Penyelenggara tersebut.

Pembiayaan bermasalah industri Pindar pada Juli 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,22 persen dari total outstanding bermasalah. Dari sisi gender, laki-laki mendominasi porsi outstanding bermasalah dengan porsi 54,22 persen.

“OJK terus mencermati perkembangan kualitas pembiayaan Pindar berdasarkan karakteristik debitur. Penyelenggara Pindar terus didorong untuk meningkatkan kualitas credit scoring dalam pemberian pembiayaan, termasuk melalui penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement