Untuk menjaga kesinambungan pendanaan jangka panjang di luar simpanan dana pihak ketiga (DPK), Bank Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan membuka akses likuiditas baru di pasar uang. Kebijakan ini menyasar instrumen surat berharga milik dua entitas kuasi-pemerintah (quasi-government), yakni PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI yang mengemban mandat khusus pembiayaan perumahan dan konstruksi infrastruktur.
Terobosan regulasi tersebut memungkinkan perbankan yang mengoleksi surat utang SMF dan SMI untuk merepokannya ke bank sentral guna memperoleh suntikan likuiditas segar secara cepat. Kebijakan yang diluncurkan pada 26 September 2026 ini langsung mengerek volume transaksi pendanaan perumahan di pasar sekunder secara signifikan.
"Kami memperluas underlying repo surat berharga SMF dan SMI ke Bank Indonesia, di mana transaksi repo SMF sudah mencapai Rp1,25 triliun dan volume harian pasarnya melonjak enam kali lipat dari Rp31 miliar menjadi Rp180 miliar untuk pendanaan perumahan. Sementara untuk surat berharga SMI, transaksi repo perdana sebesar Rp60 miliar sudah langsung terjadi pada 28 September untuk menopang infrastruktur dan konstruksi," kata Destry.
(NIA DEVIYANA)