sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Ungkap Peran Kolonel BU Loloskan PT YAT Terkait Pengadaan Motor Listrik MBG

News editor Ari Sandita
02/10/2026 15:45 WIB
Kejagung membeberkan peran Kolonel Cpl BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026 kaitannya pengadaan motor listrik.
Kejagung Ungkap Peran Kolonel BU Loloskan PT YAT Terkait Pengadaan Motor Listrik MBG. (Foto: iNews Media Group)
Kejagung Ungkap Peran Kolonel BU Loloskan PT YAT Terkait Pengadaan Motor Listrik MBG. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membeberkan peran Kolonel Cpl BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026 kaitannya pengadaan motor listrik.

"Perannya kan kebetulan BU ini selaku PPK-nya (Pejabat Pembuat Komitmen), bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta, yaitu beberapa dari PT YAT dan PT ASE dikondisikan untuk memenangkan itu," ujarnya pada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, Kolonel BU diduga berkomplot dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. Nilai anggaran untuk pengadaan motor listrik sebanyak Rp1,2 triliun. 

Namun, kata dia, Kejagung belum menetapkan kerugian negara dalam klaster ini karena masih dalam proses penghitungan. Dalam pengadaan, jumlah motor listrik yang hendak dibeli sekitar 25.644 unit, jumlah itu lantas direvisi menjadi 21.000 unit hingga pada akhir pelaksanaan sekitar Maret 2026, motor listrik yang benar-benar terealisasi hanya 2.117 unit.

"Tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement