IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum memeriksa eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, penyidik hingga kini belum membutuhkan keterangan Nanik dalam proses pembuktian perkara tersebut.
"Dalam pembuktian ini, penyidik menyatakan belum. Saat ini kita lihat perkembangan, tapi saat ini belum diperlukan dalam pembuktian terkait perkara ini," kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/20269).
Anang menjelaskan, keputusan untuk memanggil seseorang dalam pemeriksaan sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. Tim penyidik juga masih mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut.