"Pertimbangan berdasarkan kewenangan penyidik menurut bagaimana kelengkapan, perlu atau tidaknya kan keterlibatan. Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa," kata Anang.
Sebelumnya, nama Nanik S Deyang muncul dalam persidangan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (8/9/2026).
Lebih lanjut Nanik juga diketahui mulai menjabat sebagai Kepala BGN, usai dilantik Presiden Prabowo pada Senin 8 Juni 2026. Kemudian ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 22 Juli 2026 setelah 45 hari menjabat, lantaran alasan kesehatan untuk menjalani pengobatan jantung.
( Zakky Mubarok Santosa)