IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan alasan mendasar di balik penetapan batas transaksi pembelian valuta asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS) atau USD, tanpa dokumen pendukung (underlying) kegiatan ekonomi menjadi maksimal USD10 ribu per orang per bulan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI Erwin Gunawan Hutapea menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis bank sentral dalam mengelola sisi permintaan (demand) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan spekulatif.
Erwin meluruskan anggapan bahwa BI melarang masyarakat membeli valas. Kebijakan ini murni ditujukan untuk menertibkan transaksi yang tidak memiliki basis kegiatan ekonomi riil.
“Kemudian apa yang kita lakukan dari sisi demand? Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar untuk pembelian-pembelian valas yang tidak memiliki kaitan dengan kegiatan ekonomi, artinya tidak ada underlying kegiatan ekonominya,” kata Erwin dalam Taklimat Media, Jakarta, ditulis Kamis (1/10/2026).