IDXChannel - Bank Indonesia (BI) resmi memperluas jenis surat berharga yang dapat dijadikan sebagai agunan (underlying) dalam pelaksanaan Operasi Moneter dengan memasukkan obligasi dan sukuk korporasi berkualitas tinggi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan moneter pro-market yang terintegrasi langsung dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Gubernur BI Destry Damayanti menekankan pentingnya kelancaran transmisi sinyal kebijakan moneter melalui pasar keuangan agar dampak likuiditas dapat dirasakan langsung oleh pembiayaan dunia usaha dan rumah tangga. Lewat pendekatan pro-market, BI tidak hanya mengendalikan likuiditas, suku bunga, dan nilai tukar, melainkan juga memicu geliat transaksi di pasar sekunder untuk mendukung sektor riil seperti perumahan dan infrastruktur.
“Efektivitas kebijakan moneter sangat bergantung pada transmisi melalui pasar keuangan yang dalam, likuid, dan efisien," ujar Destry dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/10/2026).