“Diharapkan titik temu itu akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga kita harapkan Oktober Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” katanya.
Sebagai informasi, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini berlangsung di Komisi IX DPR RI.
Regulasi tersebut sebelumnya telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR dan pembahasannya berkaitan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai ketentuan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
(Nur Ichsan Yuniarto)