IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan 10 isu prioritas yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dunia usaha menilai aturan baru perlu memperkuat perlindungan pekerja, memperluas kesempatan kerja formal, serta memperhatikan keberlanjutan berusaha.
APINDO mendukung pembentukan UU ketenagakerjaan yang merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. APINDO menilai pembentukan undang-undang ketenagakerjaan harus mampu menjawab kondisi pasar kerja saat ini sekaligus mengantisipasi perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi, perubahan rantai pasok global, transisi hijau, dan meningkatnya persaingan investasi.
Data BPS mencatat terdapat 7,24 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen pada Februari 2026. Pada periode yang sama, sekitar 87,74 juta orang bekerja dalam kegiatan informal, atau sekitar 59,42 persen dari seluruh penduduk bekerja.
Dengan kondisi tersebut, APINDO menyusun 10 isu prioritas dalam RUU Ketenagakerjaan: