sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas

News editor Tim IDXChannel
01/10/2026 13:17 WIB
APINDO menyampaikan 10 isu prioritas yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas. (Foto: IDX Channel)
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tengah Disusun, APINDO Sampaikan 10 Isu Prioritas. (Foto: IDX Channel)
  1. Mengarahkan UU pada perlindungan dan penciptaan lapangan kerja

APINDO mengusulkan agar nomenklatur RUU diarahkan menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja. Menurut APINDO, regulasi juga harus melindungi pekerja yang telah ada, membuka kesempatan bagi pencari kerja, serta membantu pekerja yang terkena PHK untuk kembali mendapatkan pekerjaan.

  1. Menyesuaikan PKWT dengan karakter pekerjaan

Pekerjaan yang bersifat proyek, musiman, atau berdasarkan pesanan, APINDO meminta pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disesuaikan dengan karakter pekerjaan. APINDO juga meminta agar dampak pembatasan durasi kontrak dan kewajiban kompensasi terhadap perekrutan formal dikaji secara menyeluruh.

  1. Menjaga keseimbangan antara upah, daya beli, dan kemampuan perusahaan menciptakan pekerjaan

APINDO menempatkan upah minimum sebagai jaring pengaman bagi pekerja. Dalam usulannya, APINDO menyebut kebutuhan hidup layak (KHL) yang ditetapkan BPS sebagai batas tertinggi, masa berlaku upah minimum selama dua tahun, serta penyesuaian berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan indeks alfa yang dimulai dari 0,1.

  1. Mengatur alih daya dengan kepastian hak pekerja

APINDO mengusulkan agar pengaturan alih daya berfokus pada penyediaan tenaga kerja. Jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan diusulkan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap sektor. Perlindungan pekerja dalam sistem tersebut. Menurut APINDO, perlu mencakup kepatuhan badan hukum dan perizinan perusahaan penyedia, pembayaran upah, jaminan sosial, pelatihan, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi perselisihan.

  1. Menghindari pembayaran ganda dalam skema pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan

APINDO mengusulkan agar ketentuan pesangon dan penghargaan masa kerja mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan putusan MK yang relevan. Dukungan pendapatan bagi pekerja setelah PHK juga diusulkan terhubung dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan layanan untuk membantu pekerja kembali bekerja.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement