IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah sepakat untuk mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU pada Rapat Paripurna yang digelar besok Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan diambil dalam rapat Pleno Komisi IX DPR RI bersama Pemerintah yang dihelat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Adapun, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Maka selanjutnya kita akan mengambil keputusan untuk melanjutkan rancangan undang-undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada pembicaraan tingkat II," kata Dasco yang langsung disambut seruan setuju.
"Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," katanya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari menyampailan, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.