sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Didorong Jadikan Sekolah Mengemudi sebagai Syarat Penerbitan SIM

News editor Iqbal Dwi Purnama
04/10/2026 23:03 WIB
Kebijakan tersebut penting untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi faktor manusia atau human error.
Pemerintah Didorong Jadikan Sekolah Mengemudi sebagai Syarat Penerbitan SIM
Pemerintah Didorong Jadikan Sekolah Mengemudi sebagai Syarat Penerbitan SIM

IDXChannel - Akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mendorong pemerintah menjadikan sekolah mengemudi sebagai syarat wajib sebelum masyarakat mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Djoko, kebijakan tersebut penting untuk menekan kecelakaan lalu lintas yang masih didominasi faktor manusia atau human error. Berdasarkan data Korlantas Polri 2026, faktor manusia menyumbang 61 persen penyebab kecelakaan lalu lintas.

Human error tersebut antara lain berupa pelanggaran batas kecepatan, tidak menjaga jarak aman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, mengemudi dalam kondisi lelah atau mengantuk, melawan arus, berkendara di bawah umur, hingga kurangnya keterampilan mengemudi.

Djoko menilai kewajiban mengikuti sekolah mengemudi perlu dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan demikian, calon pengemudi tidak hanya dituntut mampu mengoperasikan kendaraan, tetapi juga memiliki pengetahuan, keterampilan, dan etika berlalu lintas sebelum memperoleh SIM.

"Keselamatan jalan raya ditentukan oleh kesadaran, keterampilan, dan etika pengemudi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Minggu (4/10/2026). 

Menurutnya, sekolah mengemudi dapat menjadi fondasi pembentukan budaya keselamatan karena memberikan pembelajaran yang lebih terstruktur dibandingkan belajar mengemudi secara mandiri.

Calon pengemudi, lanjut Djoko, perlu dibekali pemahaman mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang, hingga etika menghargai pengguna jalan lain.

Selain teori, peserta juga perlu mendapatkan pelatihan praktik untuk mengantisipasi berbagai potensi bahaya di jalan. Materi tersebut mencakup kemampuan membaca kondisi lalu lintas, mengawasi blind spot, melakukan pengereman darurat, serta mengendalikan kendaraan di berbagai kondisi jalan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement