IDXChannel - Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher buka suara terkait temuan dalam hasil pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Salah satu temuannya yakni adanya informasi dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai pungutan untuk dapat menggunakan handphone di dalam rutan dan harus membayar Rp250 juta.
Menurutnya, dari hasil temuan itu posisi Ombudsman hanya sebatas menyampaikan saran perbaikan melalui pengawasan kepada pihak terkait agar ke depannya tidak kembali terjadi.
"Nah, itu temuan. Kalau temuan sifatnya maka kami akan menyampaikan saran perbaikan, jangan itu terjadi. Hanya sebatas itu. Sesederhana itu Iya," kata Nuzran usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedunng Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Meski begitu, jika dalam temuan Ombudsman terdapat dugaan atau potensi pelanggaran hukum. Ia menyerahkan tindak lanjutnya kepada aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan.
"Tapi kalau pun dari aparat atau lembaga lain melihat itu ada potensi (hukum) ya silahkan. Kami hanya memberitakan," katanya.
Pasalnya, Nuzran menjelaskan bahwa tindak lanjut Ombudsman terhadap suatu temuan dilakukan melalui pemberian saran perbaikan kepada lembaga yang menjadi objek pengawasan.