Menurutnya, apabila temuan tersebut berkaitan dengan sanksi atau memiliki konsekuensi hukum, hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman.
"Jadi sederhana ya, kalau ditemukan temuan, lalu kita berikan saran perbaikan bahwa itu jangan terjadi, lembaga-lembaga yang kita coba awasi ya jangan melakukan (pelanggaran)," kata dia.
"Tapi terhadap sanksi, apakah itu berimplikasi kepada hukum, nah Ombudsman tidak masuk wilayah itu," lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman Syafrida Rasahan melaporkan, pada 15 September 2026 lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak). Dalam kegiatan ini, Ombudsman menemukan adanya temuan terkait penggunaan HP oleh warga binaan.
“Dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu, harus membayar sebesar Rp250 juta,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)