"Jadi ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, UNCAC juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, tidak hanya penyuapan. Di antaranya adalah pencucian uang dan perdagangan jabatan.
Dia menilai sejumlah ketentuan tersebut sebenarnya telah tercakup dalam peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengenai penyalahgunaan wewenang.
"Sebenarnya sudah ada di dalam undang-undang korupsi kita, untuk penyalahgunaan wewenang dan lain-lain sebagainya. Jadi mari kita mau diskusikan panjang lebar masalah ini dan saya mau mendengar guidance dan pendapat Pak Presiden sebelum saya bicara di DEN nanti," katanya.
(kunthi fahmar sandy)