sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi

News editor Binti Mufarida
26/10/2026 18:13 WIB
Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026) sore.
Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi  (FOTO:Dok Ist)
Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi (FOTO:Dok Ist)

Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juga tidak memberikan definisi khusus mengenai korupsi.

"Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amandemen tahun 2001 pada waktu itu, memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada," kata Yusril.

"Ada pengubahan pasal suap yang semulanya adalah pasal suap itu delik umum, seperti suap sepak bola gitu, suap wasit begitu. Tapi dengan perubahan itu menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi," tutur dia.

Lebih lanjut, Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Dia mencontohkan praktik ekspor hasil tambang dengan melaporkan jumlah yang lebih sedikit daripada volume sebenarnya. Praktik tersebut, menurut Yusril, dapat berkaitan dengan penyelundupan dan penghindaran pajak.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement