Langkah pencegahan tetap menjadi prioritas melalui patroli kawasan rawan, pemantauan titik panas, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Polda Riau juga memasang papan peringatan di lokasi bekas kebakaran sebagai langkah edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat terhadap konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran sejak dini. Karena ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat,”katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)