Setiap calon penerima tetap harus melalui pemadanan, verifikasi, dan validasi data. Masyarakat yang iurannya sudah menjadi kewajiban pemberi kerja, seperti ASN, TNI, Polri, maupun pekerja penerima upah di perusahaan, tidak menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dalam skema ini.
“Prinsipnya harus tepat sasaran. Yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan tetap dibayar perusahaan. Yang membutuhkan bantuan pemerintah harus kita lindungi. Semuanya berdasarkan data yang terus dimutakhirkan,” ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan, DTSEN memungkinkan pemerintah melakukan pembagian tanggung jawab secara lebih jelas sekaligus mengurangi tumpang tindih pembiayaan antara pusat dan daerah.
Pemerintah menargetkan pemutakhiran DTSEN rampung pada akhir 2026. Skema anggaran baru diharapkan dapat mulai diajukan pada 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Adapun waktu pemberlakuannya masih menunggu kesiapan regulasi dan penganggaran.
Gus Ipul menjelaskan rancangan masa transisi mengedepankan prinsip keberlanjutan perlindungan bagi masyarakat.