sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mantan PM Malaysia Najib Razak Tinggalkan Penjara usai Bayar Denda Rp222 Miliar, Jadi Tahanan Rumah

News editor Wahyu Dwi Anggoro
06/11/2026 18:00 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dibebaskan dari penjara pada Jumat (6/11/2026) untuk menjalani sisa masa hukumannya melalui tahanan rumah.
Mantan PM Malaysia Najib Razak Tinggalkan Penjara usai Bayar Denda Rp222 Miliar, Jadi Tahanan Rumah.
Mantan PM Malaysia Najib Razak Tinggalkan Penjara usai Bayar Denda Rp222 Miliar, Jadi Tahanan Rumah.

Pada 2024, Dewan Pengampunan Malaysia memangkas masa hukumannya menjadi enam tahun dan mengurangi jumlah dendanya menjadi 50 juta ringgit.

Pada September, Raja Malaysia, Sultan Ibrahim Sultan Iskandar, memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib. Pengampunan ini mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman sebagai tahanan rumah hingga tanggal pembebasan resmi yang dijadwalkan pada Agustus 2028, dengan syarat ia melunasi denda. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement