sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listyo Sigit cs Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, SBY: Kok Liar Begini Politik Kita

News editor Achmad Al Fiqri
04/11/2026 12:57 WIB
Bagi SBY, politik dalam negeri menjadi liar
Listyo Sigit cs Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, SBY: Kok Liar Begini Politik Kita  (FOTO:iNews Media Group)
Listyo Sigit cs Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, SBY: Kok Liar Begini Politik Kita (FOTO:iNews Media Group)

Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Dia menuturkan, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem komputer tersebut. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan File hasil sadapan pada computer system lines tersebut selanjutnya pelapor pelaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” tuturnya. 

Dalam proses penyidikan, Asep mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement