sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

News editor Nur Khabibi
16/09/2026 06:20 WIB
Untuk saat ini fakta yang mencuat sebatas individu yang mengurus atas nama Summarecon.
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor
KPK Buka Peluang Jerat Summarecon terkait Kasus HGB Kabupaten Bogor

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF) yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. 

Kemudian, Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. 

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ujarnya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement