IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Rabu (7/10/2026).
Dalam kesempatan yang sama, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan tiga saksi lainnya, yaitu Hary Arief Sofyan selaku Direktur PT Kencana Jayaproperty Agung, Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty Agung, dan Herman Triono selaku Pegawai Swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan Nusron Wahid dan tiga saksi lainnya. Sementara itu, Nusron belum terlihat mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka yaitu eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
(Febrina Ratna Iskana)