sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Tembus Rp247,65 Miliar

News editor Binti Mufarida
27/10/2026 14:38 WIB
Angka ini masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit kerugian final.
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Tembus Rp247,65 Miliar. (Foto: Kemenhaj)
Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Tembus Rp247,65 Miliar. (Foto: Kemenhaj)

‎Menurut Harun, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah harus berlandaskan empat prinsip utama, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dilaksanakan secara akuntabel.

‎Melalui penguatan pengawasan, penanganan aduan, kolaborasi lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak jamaah.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement