Menurut Harun, pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah harus berlandaskan empat prinsip utama, yakni kejujuran, transparansi, tanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan tindakan pengawasan dilaksanakan secara akuntabel.
Melalui penguatan pengawasan, penanganan aduan, kolaborasi lintas instansi, serta pemanfaatan teknologi informasi, Kemenhaj berkomitmen menekan praktik penyimpangan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan hak jamaah.
(Nadya Kurnia)