IDXChannel—Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, perkiraan kerugian masyarakat mencapai Rp247,65 miliar.
Angka ini masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit kerugian final.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa ratusan aduan tersebut mencakup berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan, yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jamaah,” tegas Harun (27/10/2026).
Harun mengatakan, aduan dan kasus tersebut terdiri atas 125 kasus umrah, 93 kasus haji khusus, 22 kasus haji reguler, dan empat kasus lainnya. Dari total tersebut, sebanyak 190 kasus masih dalam proses penanganan, 36 kasus berada pada tahap monitoring dan evaluasi, sementara 18 kasus telah diselesaikan.