sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Rp1 Juta per Bulan untuk Non-ASN Ma’had Aly

News editor Yuwantoro Winduajie
22/09/2026 16:10 WIB
Dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan tradisi keilmuan pesantren sekaligus menyiapkan kader ulama.
Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Rp1 Juta per Bulan untuk Non-ASN Ma’had Aly
Kemenag Buka Pengajuan Insentif Dosen Rp1 Juta per Bulan untuk Non-ASN Ma’had Aly

Berikut syarat penerima insentif:

1. Berstatus Dosen Non ASN yang ber-home base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly;

2. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly, dapat dibuat secara kolektif untuk semua dosen;

3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani oleh pemohon;

4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP;

5. Melampirkan ijazah terakhir;

6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly dan dilampirkan mata kuliah yang diampu;

7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan;

8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;

9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah;

10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel ataupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, atau draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN atau artikel yang tersubmit jurnal terakreditasi;

11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement