Berikut syarat penerima insentif:
1. Berstatus Dosen Non ASN yang ber-home base pada Ma’had Aly yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Lembaga/Yayasan/Ma’had Aly tentang Pengangkatan Dosen Ma’had Aly;
2. Membuat Surat Rekomendasi yang ditandatangani oleh Mudir Ma’had Aly, dapat dibuat secara kolektif untuk semua dosen;
3. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani oleh pemohon;
4. Melengkapi data riwayat hidup pada SIKAP;
5. Melampirkan ijazah terakhir;
6. Aktif dan telah melaksanakan tugas mengajar yang dibuktikan dengan surat tugas mengajar/SK dari Ma’had Aly dan dilampirkan mata kuliah yang diampu;
7. Terdaftar di EMIS dan sudah BAP/Berita Acara Pendataan;
8. Tidak berstatus sebagai penerima Tunjangan Profesi Guru dan/atau Tunjangan Sertifikasi Dosen dan/atau tunjangan lain yang sejenis dengan membuat surat pernyataan bermaterai;
9. Tidak sedang menerima beasiswa pendidikan dari anggaran pemerintah;
10. Melampirkan karya ilmiah, baik artikel ataupun monograf (buku), terakreditasi jurnal atau buku ber-ISBN, atau draf buku untuk diterbitkan ber-ISBN atau artikel yang tersubmit jurnal terakreditasi;
11. Ditetapkan sebagai penerima insentif melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.