IDXChannel—Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan lebih dari 300 ribu guru madrasah di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah tersebut setara dengan lebih dari sepertiga dari total guru madrasah yang mencapai lebih dari 800 ribu orang.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru madrasah, terutama bagi guru dalam jabatan yang telah aktif mengajar tetapi belum tersertifikasi.
Menurutnya, Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu jalur penting untuk memberikan pengakuan profesional kepada para pendidik. Sertifikat pendidik juga menjadi pintu masuk bagi guru untuk memperoleh hak kesejahteraan yang lebih layak.
“Ini juga sebagai pintu masuknya seorang guru bisa mendapatkan hak-hak kesejahteraan yang layak,” ujar Amien, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Dia mengibaratkan sertifikat pendidik seperti surat izin mengemudi (SIM) bagi pengendara. Menurutnya, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa seorang guru telah mendapatkan pengakuan profesional dalam menjalankan tugasnya.