sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapolri Suyudi Tegaskan Anggota Polri yang Nekat Isap Vape Bisa Dipidanakan

News editor Puteranegara
02/11/2026 15:10 WIB
Ancaman tersebut juga diserukan untuk para pegawai di BNN. Mengingat, Suyudi sampai dewasa ini masih merangkap sebagai Kepala BNN. 
Kapolri Suyudi Tegaskan Anggota Polri yang Nekat Isap Vape Bisa Dipidanakan
Kapolri Suyudi Tegaskan Anggota Polri yang Nekat Isap Vape Bisa Dipidanakan

"Jadi, ini salah satu langkah proaktif dan antisipatif dari Polri. Dari konteks negara ASEAN, ada 7 negara ASEAN yang melakukan pelarangan, Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, Singapura, Brunei. Memang masih ada empat, Malaysia sedang proses, Indonesia juga sedang dalam proses, Filipina dan Timor Leste belum. Total hampir kurang lebih sekitar 50 negara melakukan pelarangan ini," ujar Isir terpisah.

Isir mengklaim, Polri mengantisipasi perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair yang dinilai lebih mudah dikonsumsi dan berpotensi mengikuti tren gaya hidup.

"Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen," tutup Isir.

(Nur Ichsan Yuniarto)
 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement