Selain untuk WFA, Kementerian Perhubungan juga tengah menyusun SKB untuk pengaturan lalulintas selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2027. SKB ini akan mengatur soal pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan raya.
"Untuk detailnya kita sedang bicarakan untuk SKB, yang jelas ada pembatasan nanti ya, kemudian ada rekayasa yang akan dilaksanakan sesuai dengan situasi, dan ada penentuan beberapa pelabuhan atau dermaga penyeberangan alternatif terutama Ketapang-Gilimanuk," kata dia.
Kedua inisiatif ini, yaitu pemberlakuan WFA dan dan pembatasan operasional kendaraan berdimensi besar diharapkan mampu memperlancar arus lalulintas selama peridoe Nataru.
(NIA DEVIYANA)