Meski demikian, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak serta-merta menjamin harga saham akan menguat, mengingat pergerakan harga juga dipengaruhi sentimen pasar dan keputusan investor.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak terkait pelanggaran aturan pasar modal dalam perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), BREN, dan CUAN. Menanggapi keputusan tersebut, manajemen BREN dan CUAN menyatakan menghormati keputusan yang diambil OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.