Rencana pembelian kembali saham ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 juncto Surat OJK Nomor S-112/D.04/2026 mengenai kebijakan buyback dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Dalam pelaksanaannya, BRPT menunjuk PT Sucor Sekuritas sebagai pelaksana buyback. Sementara itu, BREN menunjuk PT BNI Sekuritas, sedangkan CUAN bekerja sama dengan PT BNI Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Ketiga perusahaan tidak membatasi volume pembelian saham dalam satu hari bursa.
Harga pembelian akan ditetapkan secara wajar oleh manajemen dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Saham yang dibeli kembali akan disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock).
Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023, saham tersebut wajib dialihkan kembali paling lambat tiga tahun setelah berakhirnya periode buyback.